Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Persilakan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Melapor

Kompas.com - 07/09/2021, 16:45 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI mempersilahkan terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia untuk melapor jika merasa dirugikan hak-haknya atas kasus yang saat ini tengah bergulir.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, pihaknya terbuka dengan laporan dari seluruh warga.

"Komnas HAM prinsipnya terbuka terhadap seluruh pengaduan yang ada. Kami tak boleh menolak pengaduan dari siapa pun," kata Beka di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/9/2021).

Beka memastikan pengaduan dari terduga pelaku pelecehan seksual juga akan diproses sesuai prosedur, sama seperti laporan yang disampaikan oleh korban.

Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI

"Setelah pengaduan masuk kami akan analisa untuk lakukan-langkah lanjutan yang diperlukan untuk menyikapi aduan tersebut," kata Beka.

Dalam kesempatan tersebut, Beka juga berpesan kepada warganet agar tidak merundung para terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual.

Ia mengaku sangat setuju dengan surat terbuka yang sebelumnya telah dibuat oleh MS selaku korban. MS dalam surat terbukanya untuk netizen Indonesia meminta agar publik tidak melakukan perundungan pada keluarga terduga pelaku.

"Komnas HAM sangat setuju dengan surat MS yang terakhir untuk tidak melakukan perundungan terhadap keluarga korban, keluarga pelaku, termasuk terduga pelaku," kata Beka.

Para pegawai KPI yang menjadi terlapor dalam kasus pelecehan seksual sebelumnya tak terima telah menjadi bahan perundungan oleh warganet di dunia maya. Mereka pun berencana melaporkan sejumlah akun warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan.

Baca juga: Komnas HAM Tunggu Korban Pelecehan Seksual KPI Sampai Siap Beri Keterangan

Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.

"Entah kita akan melapor di kepolisian, komnas HAM, di mana saja yang memungkinkan untuk kita laporkan," kata Tegar.

Tegar menegaskan, perundungan di dunia maya yang dilakukan warganet sangat merugikan kliennya. Bahkan perundungan itu tak hanya menyasar kliennya, namun juga pada keluarga mulai dari istri dan anak.

Tegar juga menegaskan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa kliennya telah melakukan pelecehan seksual seperti yang dituduhkan. Sementara terkait perundungan, Tegar menyebut hal itu masih dalam batas wajar layaknya rekan sekantor.

Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pelecehan Seksual di KPI Datangi Komnas HAM Siang Ini

Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

MS sempat mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.

Setelah surat terbuka MS itu viral, Komisioner KPI langsung membentuk tim investigasi internal guna menyelidiki kasus ini. KPI telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi.

Sementara itu, Polres Jakpus juga telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 22 Oktober 2015 silam, yakni RM, FP, RT, EO dan CL.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com