JAKARTA, KOMPAS.com - MN (23) seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), telah diamankan oleh polisi.
Sementara rekan MN berinisial A masih diburu polisi.
"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Pradita menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi pada Senin, sekitar pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.
A kemudian mengambil alih kemudi sepeda motor Randy, sementara Randy dibonceng.
Sementara, MN mengikuti keduanya menggunakan sepeda motor lain di belakang.
Barang yang harus diantarkan pun tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Baca juga: Polisi Imbau Masyarakat Jangan Percaya SMS Bermodus Menang Undian
"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.
Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak 'maling!'," ungkap Pradita.
Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.
Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.