JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taga Radja Gah mengatakan tidak ada toleransi bagi pelanggar protokol kesehatan saat proses belajar tatap muka di sekolah.
Meskipun pelanggaran dilakukan oleh siswa kelas 2 seperti yang terjadi di SDN 05 Jagakarsa yang menggunakan masker di bagian dagu saat proses belajar tatap muka berlangsung.
"Perlu dipahami yang disorot (pelanggar prokes) itu adalah kelas rendah (kelas 2 SD), ini hal yang manusiawi tapi kita tidak toleransi," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Selasa (7/9/2021).
Sekolah yang melanggar protokol kesehatan kemudian diberikan sanksi belajar tatap muka dihentikan sementara dan dilakukan pembinaan.
Baca juga: Siswa SD di Jagakarsa Kedapatan Pakai Masker di Dagu, Belajar Tatap Muka Dihentikan Sementara
Pembinaan diberikan kepada guru sekolah untuk membimbing peserta didik tetap dalam protokol kesehatan saat proses belajar tatap muka berlangsung.
Taga juga menyebut sanksi penghentian sementara uji coba belajar tatap muka terbatas sudah tertuang dalam SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 882 Tahun 2021.
"Sesuai Kepdisdik 882 kita hentikan dulu PTM (pembelajaran tatap muka) itu dan menjadi warning buat semua sekolah yang melaksanakan belajar tatap muka terbatas ini," ujar dia.
Selain itu, Dinas Pendidikan juga disebut sudah melakukan monitoring secara menyeluruh untuk memastikan seluruh sekolah menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan asesmen dan pelatihan sebelum belajar tatap muka terbatas berlangsung.
Mulai dari masuk gerbang sekolah para peserta didik diawasi seperti melakukan kewajiban mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh.
Baca juga: Jelang PTM di Depok, Setiap Sekolah Sedang Dicek Langsung Kesiapannya
"Ini (pengawasan) upaya yang kita lakukan," ujar dia.
Sebagai informasi Disdik DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada SDN 05 Jagakarsa Jakarta Selatan lantaran saat proses belajar mengajar terlihat peserta didik kelas 2 menggunakan masker dipasang di dagu.
Sanksi yang diberikan yaitu pemberhentian proses uji coba belajar tatap muka terbatas selama sepekan dan memberikan pembinaan kepada guru dan tenaga pendidik agar siswa tak lagi melanggar protokol saat proses belajar berlangsung.
Belajar tatap muka terbatas di DKI Jakarta dimulai kembali pada Senin (30/8/2021) pekan lalu diikuti oleh 610 sekolah yang sudah dilakukan asesmen sebelumnya untuk kesiapan protokol kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.