JAKARTA, KOMPAS.com - MN (23), seorang debt collector yang merampas paksa motor seorang pengemudi ojek online (ojol), Randy (23), pada Senin (6/9/2021), ternyata telah melakukan aksi serupa sebanyak tujuh kali.
"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Pradita dalam sebuah keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (7/9/2021).
Dari tujuh motor yang dirampas paksa MN, dua motor ia jual, tiga motor dikembalikan ke perusahaan leasing, satu motor dibawa oleh rekannya.
Sementara satu motor lainnya ia pakai untuk kegiatan sehari-hari.
"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," jelas Pradita.
Baca juga: Viral Video Motor Pengemudi Ojol Dibawa Kabur Debt Collector di Kebon Jeruk, Begini Kronologinya
Tiga motor yang dikembalikan ke perusahaan leasing adalah:
- Satu unit Yamaha N Max warna hitam dirampas di kawasan Grogol
- Satu unit Yamaha Fino warna merah dirampas di kawasan Grogol
- Satu unit Vario hitam dirampas di kawasan Ciledug, Tangerang.
"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi B-3555-PCE, dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," jelas Pradita.
MN tertangkap setelah melakukan aksi terakhirnya pada Senin. Kala itu, MN dan rekannya A hendak merampas paksa motor milik Randy.
Pradita menjelaskan bahwa peristiwa perampasan terjadi pada Senin sekitar pukul 12.30 WIB.
Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.
Baca juga: Debt Collector Suruhan Leasing Tarik Paksa Kendaraan Bermotor, Bagaimana Aturannya?
"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," jelas Pradita.