A kemudian mengambil alih kemudi motor Randy, sementara Randy dibonceng. MN mengikuti keduanya menggunakan motor lain di belakang.
Barang yang harus diantarkan tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," jelas Pradita.
Saat Randy membeli materai di minimarket, A membawa kabur motor milik Randy. MN juga ikut meluncur di belakang A.
"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak 'maling!'," ungkap Pradita.
Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. Pelaku A berhasil kabur tetapi MN diamankan oleh warga sekitar.
Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.
Sementara, A masih diburu polisi.
Sebelumnya, video perampasan tersebut juga sempat viral di media sosial.
Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria tengah bergelantung di motor yang dikendarai pria lain.
Terlihat juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor. Sejumlah warga terdengar meneriaki pengemudi motor dengan sebutan 'maling'.
Baca juga: Debt Collector Rampas Kendaraan, Pangdam Jaya: Premanisme Kita Akan Tumpas!
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Pada 6 Januari 2020 lalu, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.
"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.