"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000, baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," sambungnya.
Tigor pun menyayangkan kejadian ini.
Baca juga: Soal Scan Barcode Saat ke Restoran, PHRI: Banyak Pengunjung Enggan karena Takut Data Bocor
Padahal, pendamping Fakta yang berada di bus tersebut sudah menjelaskan dan memberi tahu bahwa rombongan adalah warga miskin yang hendak divaksinasi.
"Tetapi kedua petugas Dishub Jakarta tersebut tidak peduli dan tetap memaksa memeras sopir sebesar Rp 500.000," katanya.
Tigor menegaskan, pemerasan ini jelas melanggar hukum.
Jika memang bus yang membawa rombongan melanggar, harusnya disesuaikan sesuai prosedur yang berlaku, bukan justru memeras sopir dengan meminta sejumlah uang.
Ia pun meminta Dishub DKI memberi sanksi tegas kepada dua petugas tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.