JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 10 orang yang merupakan sindikat penipu pencatut nama artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong menggunakan alat khusus untuk menyebar pesan singkat undian secara acak.
"Biasanya mereka kalau sudah mengirim (pesan) secara random, orang balas (pesan) tidak akan bisa. Karena dia bukan menggunakan ponsel mengirimnya. Dia ada alatnya sendiri," ujar Yusri dalam keterangannya, Selasa (7/9/2021).
Yusri mengungkapan, para pelaku umumnya hanya lulusan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca juga: Komplotan Penipu Pencatut Nama Baim Wong Ditangkap, Sudah Raup Untung Rp 11 Juta
Mereka mayoritas berasal dari daerah yang sama di salah satu desa kawasan Sulawesi Selatan.
"Ini lulusan SD hingga SMP aja ini mereka semua. Tapi (tinggal) dalam satu desa dia. Bermain hampir sama semua (melakukan penipuan) seperti itu," ucap Yusri.
Yusri mengatakan, modus pelaku mengirimkan pesan singkat yang secara acak. Adapun narasi pesan tersebut menyatakan bahwa penerima pesan mendapatkan hadiah.
"SMS blast kepada semuanya secara random. Isinya adalah 'selamat nomor ponsel anda terpilih mendapat hadiah 50 juta dari BaimWong.id_andaspr27c7.' Ini pesan yang dikirimkan," kata Yusri.
Di dalam pesan tersebut, para pelaku juga menyertakan situs dengan dalih menginformasikan kepada penerima bila ingin mengambil hadiah.
"Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Saat itu, pelaku memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat bila korban ingin mencairkan uang Rp 50 juta yang dijanjikan tersebut.
"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," kata Yusri.
Dari aksi penipuannya tersebut, para pelaku berhasil meraup uang dari korban sebesar Rp 10 juta hingga Rp 11 Juta.
Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.