JAKARTA, KOMPAS.com - DPRD DKI Jakarta menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena hanya melaporkan 62,04 persen Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.
Tingkat kepatuhan laporan LHKPN DPRD DKI Jakarta berada di posisi kelima terendah.
Fraksi Nasdem dan Fraksi PKS menjadi urutan tertinggi fraksi yang tidak menyerahkan pelaporan LHKPN mereka tahun 2020.
Baca juga: Formula E Jakarta: Untung di Mata Anies, Buntung Prediksi Para Pengusul Hak Interpelasi
Berikut urutan jumlah laporan terendah hingga tertinggi penyerahan LHKPN berdasarkan fraksi di DPRD DKI Jakarta dilansir dari elhkpn.kpk.go.id:
1. Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) 28,57 persen; wajib lapor 7, sudah lapor 2, belum lapor 5.
2. Fraksi PKS 47,06 persen; wajib lapor 17, sudah lapor 8, belum lapor 9.
3. Fraksi PAN 50 persen; wajib lapor 8 orang, sudah lapor 4, belum lapor 4.
4. Fraksi PDI-Perjuangan 54,17 persen; wajib lapor 24 orang, sudah lapor 13, belum lapor 11.
5. Fraksi PKB 60 persen; wajib lapor 5 orang, sudah lapor 3, belum lapor 2.
6. Fraksi Demokrat 66,67 persen; wajib lapor 9 orang, sudah lapor 6, belum lapor 3.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.