Jika para terdakwa nantinya mengajukan banding atas vonis hakim nantinya, imbuh dia, Kejari Kota Tangerang juga bakal mengajukan banding.
Dapot berharap bahwa seluruh terdakwa maupun saksi dapat menghadiri agenda persidangan tersebut.
Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana sebelumnya mengatakan, pihaknya menerima berkas kasus kekarantinaan kesehatan itu dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 31 Agustus 2021.
Dia mengatakan, semua tersangka melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun.
Karena ancaman hukuman penjara 1 tahun itu, ke-14 tersangka tidak ditahan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.