JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P. Nugroho mengatakan, pihaknya pernah menemukan praktik dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur dan melaporkannya ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
Teguh P Nugroho menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan pers mengenai ramainya pemberitaan terkait cuitan dari pegiat antikorupsi Emerson Yuntho soal adanya dugaan pungli di Samsat Jakarta Timur.
"Temuan pada umumnya sama, mulai dari persoalan pungli di pelayanan lima tahunan, cek fisik kendaraan, legalisir hasil cek fisik, dan proses mutasi kendaraan bermotor," katanya di Jakarta, Selasa (7/9/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Pegiat Antikorupsi Emerson Yuntho Temukan Dugaan Pungli di Kantor Samsat Jaktim
Menurut Teguh, Ombudsman juga telah memberikan masukan mengenai perbaikan pelayanan di Samsat Jakarta Timur, mulai dari menempatkan kamera pengawas atau CCTV, menginformasikan nomor pengaduan bila ada yang menjadi korban pungli, hingga menempatkan anggota Propam di lokasi.
Teguh mengatakan, temuan pungli tidak hanya terjadi di Samsat Jakarta Timur, tapi juga di wilayah Samsat lain di bawah naungan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Namun, tidak semua pihak Samsat meminta pendampingan dari Ombudsman untuk melakukan pengawasan.
"Pada saat dilakukan pengawasan berjalan baik, tapi kemudian berulang lagi," ujar Teguh.
Sebelumnya, Emerson menemukan dugaan praktik pungli di kantor Samsat Jakarta Timur yang terletak Jalan DI Panjaitan, Kebon Nanas.
Emerson menceritakan kejadian itu melalui kicauannya di Twitter pada Jumat (3/9/2021).
Emerson mengizinkan Kompas.com untuk mengutip kicauaanya pada Selasa ini.
Baca juga: Dugaan Pungli di Samsat Jaktim, Dirlantas: Jika Terbukti, Pasti Ditindak
Awalnya, kata Emerson, dia menemani istrinya untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK lima tahunan mobil plus STNK tahunan motor di Samsat Jakarta Timur.
Emerson, yang pernah jadi peneliti di ICW (Indonesia Corruption Watch), kemudian melihat praktik pungli yang dilakukan oknum petugas.
"Saya juga berbincang dengan warga lain untuk memastikan soal pungutan ini. Dari pengamatan langsung dan bertanya dengan warga, setidaknya ada sejumlah titik praktik pungli," kata Emerson.
Dugaan pungli pertama ada di proses cek fisik yang seharusnya gratis. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Polri (Pengganti PP nomor 50 tahun 2010), cek fisik kendaraan tak dipungut biaya.
Setelah proses cek selesai, lanjut Emerson, petugas ada yang bersifat pasif (dikasih uang diterima) dan ada yang meminta uang dengan jelas.