"Sedikitnya Rp 20.000, tentu saja tanpa tanda bukti," ujar Emerson.
Dugaan pungli kedua ada di proses legalisir hasil cek fisik kendaraan.
"Proses yang seharusnya gratis. Namun di loket oknum petugas meminta uang Rp 20.000 untuk setiap dokumen yang masuk," kata Emerson.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Dugaan pungli lainnya, lanjut dia, adalah ketika proses pendaftaran perpanjangan STNK.
"Seorang warga memberikan uang kepada oknum petugas sebesar Rp 20.000 karena tidak membawa surat kuasa dari pemohon. Tujuannya agar proses bisa dilanjutkan," ucap Emerson.
Emerson mengaku melihat itu karena orang sebelahnya tampak mengeluarkan uang lalu diserahkan kepada petugas.
"(Orang) depan saya kena. Kalau cek fisik, diminta kode, kodenya 'dua jari'," ujar Emerson melalui sambungan telepon, Selasa.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD ikut menanggapi kicauan Emerson soal dugaan pungli tersebut pada hari Minggu lalu.
"Masih ada Saberpungli. Samsat mana saja itu? Saya minta datanya (bisa disampaikan langsung ke saya, bisa juga lewat Twitter). Ke kantor saya juga boleh," tulis Mahfud MD dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengklaim, pihaknya berkomitmen meningkatkan pengawasan.
"Kami akan tingkatkan pengawasan dan pengendalian anggota," kata Sambodo di Jakarta, Selasa.
Sambodo juga menegaskan, jika ada oknum yang terbukti bersalah, pasti akan ditindak. Hal ini berlaku juga di kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Apabila ada yang terbukti bersalah, pasti akan kami tindak," ujar Sambodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.