JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satuan Polsek Tebet menangkap lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjalankan modus menuduh korban mengambil telepon selular dan kendaraan motor yang dilakukan di Manggarai, Jakarta Selatan.
Adapun kelima pelaku, yakni AAR (16) bertindak sebagai otak dari tindak pidana, MRA (17) dan MR (18) yang menodongkan sebilah pisau kepada korban. Ketiganya ditangkap di kawasan Jakarta Timur.
Sedangkan dua tersangka lainnya, yaitu TM (16) dan RR (17) diringkus di penginapan daerah Menteng, Jakarta Pusat, pada Senin kemarin.
"Modusnya selalu sama mereka bergerombol untuk kemudian mendatangi masyarakat yang bisa dijadikan korban yang nongkrong sendirian untuk kemudian dituduh, 'kamu yang ambil HP saya', ganti HP mu dan motormu kemudian dibawa kabur," kata Kapolsek Tebet Komisaris Polisi Alexander Yurikho di Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2021), seperti dikutip Antara.
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Alex mengatakan kelompok ini sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil berupa handphone dan motor dari sejumlah korban.
Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tebet mendapatkan laporan dari salah satu korban dengan inisial MAB (19).
Kepada polisi, MAB mengaku HP dan motornya dirampas saat nongkrong di Manggarai.
"Tersangka awal yang kami amankan adalah tersangka 4 dan tersangka 5 yang masih di bawah umur. Dua tersangka di bawah umur ini bersama empat orang wanita yang kita yakini bersama mereka akan melakukan prostitusi," kata Alex.
Alex menambahkan, barang hasil dari curian itu dijual pelaku di kawasan Jatinegara, Matraman dan Kebayoran Lama dengan rincian sepeda motor seharga Rp 3.000.000 dan telepon selular senilai Rp 1.000.000.
"Mereka mengakui sendiri dan kami dapati saat proses penggeledahan, uang hasil kejahatan tersebut, sekali lagi para tersangka masih anak-anak, digunakan untuk prostitusi online," tutur Alex.
Baca juga: Ada Pembangunan, Akses Rumah Warga Serua Ciputat Tertutup Tembok
Selain menangkap tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone Asus Zenfone 3 Max Silver dengan nomor kartu ponsel.
Atas perbuatan itu, kini kelima tersangka itu dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tujuh penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.