JAKARTA, KOMPAS.com - Dua kamar kontrakan di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, dijadikan gudang dan tempat jual beli minuman keras ilegal secara online.
Hal tersebut terungkap setelah Polsek Metro Setiabudi menggerebek dua kontrakan tersebut pada Selasa (7/9/2021) malam.
“Ini dua (kamar) kontrakan yang dijadikan gudang tempat penyimpanan. Kemudian kontrakan ini juga (tempat) menjual (miras) online,” ujar Kapolsek Metro Setiabudi Kompol Beddy Suwendi seusai penggerebekan, Selasa malam.
Baca juga: Polisi Gerebek 2 Kontrakan Tempat Penyimpanan Miras Ilegal di Setiabudi
Ia menyebutkan, transaksi minuman keras dilakukan di dua kamar kontrakan tersebut.
Gudang dan tempat jual beli minuman keras secara online itu sudah beroperasi selama satu tahun.
“Kontrakan ini juga menjual minuman keras secara online. Informasi yang kami dapat dari pemilik, sudah satu tahun (berjualan),” tambah Beddy.
Polsek Setiabudi juga mengamankan G (42), pemilik usaha minuman keras tersebut. G digiring ke Mapolsek Metro Setiabudi untuk diperiksa lebih lanjut.
Diketahui, penjualan minuman keras itu tak berizin.
Baca juga: 2 Kontrakan di Setiabudi Sudah Setahun Jadi Gudang dan Tempat Jual Beli Miras Ilegal
Pantauan Kompas.com, jajaran Polsek Metro Setiabudi menyita sejumlah minuman keras.
Lebih dari 50 kardus disita oleh anggota Polsek Setiabudi dan dibawa menggunakan truk.
“Kami tadi sore membuat tim untuk melakukan pengecekan dan didapati ada banyak minuman tanpa ijin di kontrakan ini,” kata Beddy.
Polisi kini masih mendata jumlah miras ilegal yang disita.
Beddy memastikan, minuman keras yang disita berasal dari dalam dan luar negeri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.