JAKARTA, KOMPAS.com - VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi pengganti surat tanda registrasi pekerja (STRP) untuk naik KRL Jabodetabek.
Dia mengatakan, sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL mulai diberlakukan mulai hari ini, Rabu (8/9/2021).
"Syarat sertifikat vaksin ini mulai berlaku efektif pada Rabu, 8 September 2021. Namun, hingga Jumat (10/9/2021) adalah masa transisi sehingga surat-surat dokumen perjalanan ataupun sertifikat vaksin dapat diterima untuk menggunakan KRL," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Warga Serua Ciputat Dimintai Uang Rp 25 Juta jika Tak Ingin Akses Rumah Ditutup Tembok
Aturan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL, kata Anne, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat naik KRL akan berlaku sepenuhnya mulai Sabtu (11/9/2021), menggantikan seluruh persyaratan seperti STRP dan surat tugas lainnya yang selama ini menjadi syarat perjalanan.
Dengan demikian, mulai Sabtu, STRP dan surat keterangan lainnya tak lagi berlaku sebagai syarat naik KRL.
Sementara itu, pengguna KRL yang belum divaksinasi karena alasan medis bisa menunjukkan surat keterangan resmi dari dokter di puskesmas maupun rumah sakit sebagai pengganti sertifikat vaksin.
"Dengan surat keterangan yang sesuai, para pengguna ini tetap dapat menggunakan jasa KRL," ucap Anne.
Anne juga menyebutkan, untuk menghindari terjadinya lonjakan penumpang KRL, petugas KRL akan disiagakan untuk melakukan penyekatan di stasiun.
Penumpang juga diminta melihat informasi kepadatan di stasiun agar bisa memilih waktu yang tepat untuk menghindari penumpukan.
"Meskipun ada perubahan syarat perjalanan ini, kami mengajak pengguna untuk tetap disiplin mengikuti protokol kesehatan dan seluruh aturan yang berlaku. Karena masih berada dalam masa pembatasan kegiatan, kami juga mengajak pengguna untuk sebisa mungkin tetap memaksimalkan aktivitas dari rumah," tutur Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.