Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Penagih Utang Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk, 1 Orang Ditangkap

Kompas.com - 08/09/2021, 07:23 WIB
Sonya Teresa Debora,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Randy (23), pengemudi ojek online (ojol), kehilangan sepeda motor setelah dirampas dua debt collector (penagih utang), yaitu A dan MN (23), Senin (6/9/2021).

Sepeda motor Randy dibawa kabur di Jalan Meruya Ilir, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Senin siang sekira pukul 12.30 WIB.

Warga sekitar yang melihat peristiwa itu membantu Randy mengejar pelaku tetapi motor Randy tak berhasil diselamatkan.

Baca juga: 7 Kali Rampas Motor Debitur, Debt Collector Ini Hanya Kembalikan 3 Unit ke Leasing, 2 Dijual

Namun, seorang tukang tagih itu,  MN diamankan warga. Sementara A yang membawa kabur motor Randy masih diburu polisi.

"(Masuk) daftar pencarian orang (DPO), A, usia kurang lebih 30 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk, AKP Pradita, Selasa.

Minta korban beli meterai

Perampasan bermula saat MN dan A mengadang Randy yang tengah melaju menggunakan motornya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Saat itu, Randy tengah mengantar pesanan seorang konsumen.

"Karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," kata Pradita.

A kemudian mengambil alih kemudi motor Randy, sementara Randy dibonceng. MN mengikuti keduanya menggunakan motor lain di belakang.

Barang yang harus diantarkan tiba di tangan konsumen di daerah Tawakal, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

"Setelah mengantarkan barang tersebut, pelaku A membawa korban ke daerah Kebon Jeruk. Di TKP (tempat kejadian perkara) pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi (minimarket)," ujar Pradita.

Saat Randy membeli meterai di minimarket, A membawa kabur motor Randy. MN juga  ikut meluncur di belakang A.

"Mengetahui sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak," ungkap Pradita.

Spontan, warga sekitar segera mengejar MN dan A. Namun A lolos tetapi MN diamankan warga sekitar.

Aparat dari Polsek Kebon Jeruk yang mendapat informasi tersebut segera ke tempat kejadian dan membawa MN ke Mapolsek Kebon Jeruk.

Video perampasan tersebut viral di media sosial. Dalam video berdurasi satu menit yang beredar, terlihat seorang pria bergelantung di motor yang dikendarai pria lain.

Tampak juga sejumlah warga melempari dan memukuli pria yang mengendarai motor itu.

Tujuh kali beraksi, 2 motor dijual

Saat dimintai keterangan oleh polisi, MN mengaku telah tujuh kali melakukan aksi serupa.

"Pelaku telah melakukan perbuatannya berulang kali," kata Pradita.

Baca juga: Polisi Amankan Seorang Debt Collector yang Rampas Paksa Motor Pengemudi Ojol, Satu Orang Masih Diburu

Dari tujuh kali aksi itu, MN hanya mengembalikan tiga motor ke perusahaan leasing yang menyewa jasanya. Dua unit motor lainnya dijual MN.

"Yang sudah dijual, satu unit sepeda motor Honda Beat Pop yang dirampas di Cengkareng, Jakarta Barat, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam yang dirampas di Ciledug, Tangerang," ujar Pradita.

Sementara itu, satu motor lainnya dipakai MN untuk kegiatan sehari-hari dan satu sisanya digunakan rekan MN yang juga debt collector, yaitu AS.

"Kemudian, satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna Merah nomor polisi B-3555-PCE dibawa oleh teman pelaku inisial AS, lalu satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih nomor polisi B-3199-UPV, lokasi (perampasan) Cinere, Depok, digunakan sehari-hari," kata Pradita.

Dilarang merampas sepihak

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perusahaan kreditur (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Pada 6 Januari 2020, MK menyatakan, perusahaan kreditur harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Kendati demikian, perusahaan leasing tetap boleh melakukan eksekusi tanpa lewat pengadilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanpretasi dan sukarela menyerahkan kendaraan.

"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.

Karena itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meminta agar pemilik kendaraan maupun rumah untuk melapor ke polisi jika obyeknya dirampas secara semena-mena tanpa melalui pengadilan. Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan lewat debt collector.

Mereka bahkan dinilai melanggar hukum dan dapat dikenakan pasal berlapis sesuai aksinya dalam melakukan perampasan.  Jika hal tersebut terjadi, maka bisa dikenakan KUHP Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara atau Pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) dan Pasal 378 (penipuan).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh 'Pelanggannya' karena Sakit Hati

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibunuh "Pelanggannya" karena Sakit Hati

Megapolitan
12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

12 Perusahaan Setor Dividen 2023 ke Pemprov DKI, Nilainya Capai Rp 545,8 Miliar

Megapolitan
Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng Positif Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Ada di Lokasi yang Sama, Anggota Polres Jaktim Mengaku Tak Tahu Rekan Sesama Polisi Pesta Sabu

Megapolitan
Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Warga Serpong Curhat soal Air PDAM Sering Tak Mengalir ke Perumahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com