"Biasanya mereka kalau sudah mengirim (pesan) secara random, orang balas (pesan) tidak akan bisa. Karena dia bukan menggunakan ponsel mengirimnya. Dia ada alatnya sendiri," ujar Yusri.
Karena itu pelaku menyertakan situs melalui SMS yang disebar dengan dalih menginformasikan kepada penerima pesa bila ingin mengambil uang hadiah yang didapat.
Baca juga: Sindikat Penipu yang Catut Nama Baim Wong Pakai Alat Khusus Sebar SMS Undian
"Bila klik https, ini yang pelaku minta untuk komunikasi melalui WA. Itu penerima mau balas SMS itu tidak akan bisa. Nanti baru setelah kita masuk (link) mengikuti apa yang diperintahkan pelaku," kata Yusri.
Dapat uang Rp 11 juta
Setelah itu pelaku kemudian memperlihatkan bukti berupa struk palsu dengan nominal Rp 50 juta kepada korban atau penerima pesan penipuan hadiah.
Namun, para pelaku menyertakan berbagai syarat-syarat pembayaran kepada korban bila ingin mencairan uang tersebut.
"Contohnya seperti apa, minta ditransfer untuk administrasi, kemudian lagi pajak pemenang asuransi, minta lagi yang namanya untuk peliputan di TV swasta," kata Yusri.
Total dari pembayaran korban untuk persyaratan itu para pelaku meraup uang sebesar Rp 10 hingga Rp 11 juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Sekali lagi kami sampaikan, tolong kepada masyarakat jangan mau percaya setiap ada SMS blast yang terima tentang adanya janji menang hadiah," imbau Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.