JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dituduh telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual terhadap rekan sekantor berinisial MS tidak terima dengan tuduhan tersebut.
Mereka kini malah berencana melaporkan balik MS berikut sejumlah akun media sosial sejumlah warganet yang sudah melakukan penyebaran identitas dan perundungan di dunia maya.
Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS di Kantor KPI pada 2015 lalu.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Tegar pada Senin (6/9/2021).
Ia menyebut pihak kepolisian juga belum mengonfirmasi bukti apa pun kepada kliennya terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.
Tegar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.
Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI
Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.
Bahkan Tegar menyebut perundungan di dunia maya tak hanya terjadi pada kliennya, namun juga pada keluarga, mulai dari istri bahkan sampai anak.
"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.
Tegar juga mengungkapkan bahwa kliennya berencana melaporkan sejumlah warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.
"Yang pasti siapapun, semua unsur-unsur pidananya akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, kemudian terjadi cyberbullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," ujar Tegar.
"Entah kita akan melapor di kepolisian, komnas HAM, di mana saja yang memungkinkan untuk kita laporkan," sambungnya.
Bantah pelecehan, tapi akui perundungan
Anton, kuasa hukum terduga pelaku RM, juga membantah kliennya melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015. Ia juga menegaskan tidak pernah ada kejadian tahun 2017 di mana MS mengaku dilempar ke kolam renang saat saat acara Bimtek di Resort Prima Cipayung, Bogor.