JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Afif Abdul Qoyim menilai kasus yang dialami pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), MS, menunjukkan bahwa korban perundungan dan pelecehan seksual itu berada dalam posisi yang tidak setara dengan terduga pelaku.
Terduga pelaku, yang merupakan rekan sekantor MS tidak terima dengan tuduhan perundungan dan pelecehan seksual itu. Mereka kini malah berencana melaporkan balik MS.
"Karena posisi korban dengan terduga pelaku atau aparat kan tidak setara relasinya," kata Afif kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Manuver Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI: Ingin Laporkan Balik Korban dan Netizen
"Power ada di aparat, sedangkan terduga pelaku ada dalam relasi kerja yang kesempatannya punya banyak dibanding korban," tutur Afif.
Afif menambahkan, korban harus mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
"Bukan malah ancaman kriminalisasi. Negara dan aparat yang harus melakukannya agar kasusnya tuntas dan korban mendapatkan keadilan," kata Afif.
Baca juga: LPSK Nilai Terlapor Pelecehan di KPI Tak Punya Dasar Hukum Kuat untuk Laporkan Korban
Tegar Putuhena, kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO, menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS di Kantor KPI pada 2015 lalu.
"Sejauh ini yang kami temukan peristiwa itu tidak ada, peristiwa (pelecehan seksual) di tahun 2015 yang dituduhkan dan sudah viral itu tidak ada, tidak didukung oleh bukti apa pun," kata Tegar pada Senin (6/9/2021).
Ia menyebut pihak kepolisian juga belum mengonfirmasi bukti apa pun kepada kliennya terkait kejadian pelecehan seksual tersebut.
Tegar menegaskan, tuduhan yang dilontarkan MS telah membuat kliennya menjadi korban perundungan oleh masyarakat luas.
Sebab, MS dalam rilisnya yang viral telah menulis nama lengkap delapan pegawai KPI yang disebutnya telah melakukan perundungan dan pelecehan seksual.
"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadi cyber bullying," kata Tegar.
Bahkan Tegar menyebut perundungan di dunia maya tak hanya terjadi pada kliennya, namun juga pada keluarga, mulai dari istri bahkan sampai anak.
"Dan itu sudah keterlaluan menurut kami. Kami berpikir dan akan menimbang secara serius untuk melakukan pelaporan balik terhadap si pelapor," katanya.
Tegar juga mengungkapkan bahwa kliennya berencana melaporkan sejumlah warganet yang telah menyebarkan data pribadi dan melakukan perundungan. Ia mengaku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terduga pelaku lainnya terkait rencana ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.