JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia korban pelecehan seksual dan perundungan, MS, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Rabu (8/9/2021) pagi.
Korban meminta perlindungan kepada LPSK atas kasusnya yang kini tengah bergulir.
"Kami sudah ke LPSK untuk meminta perlindungan secara resmi," kata ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, dalam keterangan tertulis, Rabu.
Di kantor LPSK, MS sudah menjelaskan kasus pelecehan seksual dan perundungan yang dialaminya.
Tim Kuasa Hukum juga menyerahkan data-data.
Baca juga: Komnas HAM Minta Warganet Tak Merundung Terduga Pelaku Pelecehan Seksual KPI
"Kami berterima kasih pada LPSK yang sudah menerima Korban MS dengan baik," kata Mehbob.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan-rekan di kantor sejak ia bekerja di KPI pada 2012.
Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015.
Pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat secara beramai-ramai oleh 5 orang rekan kerjanya.
MS sempat mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Baca juga: Dilarang Bawa Pengacara, MS Korban Pelecehan Datang ke KPI Ditemani Ibunya
Namun setelah berita ini viral, KPI dan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
KPI kini telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal yang tengah dilakukan.
Sementara itu, Polres Jakpus juga telah memeriksa 5 terlapor yang disebut telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS pada 2015 lalu.
Meski demikian, sejumlah terlapor membantah telah melakukan pelecehan seksual terhadap MS.