JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) menyebutkan, kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, merupakan salah satu dampak dari permasalahan lapas yang tidak ada habisnya serta ekses kebijakan hukum pidana yang dominan dengan pendekatan penjara.
Direktur LBHM Afif Abdul Qoyim mengatakan, hal itu terlihat dari adanya kelebihan kapasitas di lapas.
Berdasarkan sistem database pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, per 7 September 2021, Lapas Tangerang termasuk lapas yang memiliki overcrowding yang tinggi sebesar 245 persen.
Baca juga: Jenazah Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tiba di RS Polri untuk Diidentifikasi
Sementara daya tampung Lapas Tangerang hanya sebanyak 600 orang.
"Faktanya Lapas Tangerang hari ini dihuni sebanyak 2.072 orang, di mana terdapat 1.805 orang merupakan warga binaan pemasyarakatan yang terkait kasus narkotika," kata Afif dalam keterangannya, Rabu (8/9/2021).
Afif menambahkan, kebakaran yang terjadi di Lapas Tangerang ini hanyalah puncak gunung es dari problematika pengelolaan lapas di Indonesia.
"Tragedi kemanusiaan dini hari tadi pagi semakin menunjukkan betapa buruknya pengelolaan lapas di Indonesia baik dari sisi kebijakan peradilan pidana terpadu maupun dari manajemen dan keamanan lapas," ujar Afif.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Lapas I Tangerang, Api Berkobar 1,5 Jam
Pada awal pandemi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan terkait asimilasi, pembebasan bersayarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat dalam rangka penanggulangan Covid-19 di Lapas dan rumah tahanan negara bagi narapidana dan anak. Kebijakan ini, sebut Afif, responsif dalam mengurangi overcrowding.
Namun, dalam kasus narkotika yang masuk kategori pecandu atau pengguna yang divonis di atas lima tahun penjara, tidak masuk dalam skema kebijakan tersebut.
"Sehingga penting untuk memastikan kembali pemberlakukan kebijakan tersebut bagi warga binaan pemasyarakatan kategori pecandu atau pengguna," kata Afif.
Afif menambahkan, penting bagi jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan pemulihan terhadap warga binaan dan korban kebakaran.
"Mengingat kejadian kebakaran ini sangat kuat membekas dan menimbulkan trauma yang berkepanjangan," tutur Afif.
Baca juga: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, Keluarga Korban Tewas Dibawa ke RS Polri
Sebanyak 41 orang meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti sebelumnya menyatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Mulanya, kebakaran terjadi di blok C Lapas Kelas I Tangerang.
"Betul, kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.