JAKARTA, KOMPAS.com - Dua petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang memeras sopir bus pengangkut peserta vaksinasi Covid-19 dikenai sanksi pemotongan tunjangan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito mengatakan, dua petugas tersebut sudah menjalani pemeriksaan internal.
Keduanya terbukti telah melakukan pemerasan terhadap sopir bus.
"Mereka sudah di-BAP dan diberikan sanksi disiplin sedang sesuai PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai," kata Syafrin kepada Kompas.com, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Azas Tigor: Petugas Dishub DKI Peras Sopir Bus yang Angkut Warga Miskin Hendak Vaksinasi
Syafrin mengatakan, salah satu sanksi yang dikenakan adalah pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan.
Selain itu, sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun.
"Selanjutnya mereka kami pindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat," kata Syafrin.
Alasan tak dipecat
Wakil Kepala Dinas Perhubungan Chaidir mengatakan, sanksi yang diberikan itu sudah sesuai dengan aturan karena kedua oknum berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Ini berbeda dengan petugas Dishub DKI Jakarta yang berstatus PJLP (penyedia jasa lainnya orang perorangan) seperti kasus petugas Dishub nongkrong di masa PPKM Darurat sebelumnya.
"Kalau PJLP langsung PHK," ujar dia.
Baca juga: Petugas Dishub DKI yang Peras Sopir Bus Pengangkut Peserta Vaksinasi Berstatus PNS
Pemerasan yang dilakukan dua petugas Dishub ini sebelumnya diungkap oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan.
Tigor mengungkapkan, kejadian pemerasan itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) pagi.
Bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Tapi sial bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas Dishub Jakarta sekitar jam 09.08 WIB di depan ITC Cempaka Mas," kata Tigor dalam keterangan tertulis.