TANGERANG, KOMPAS.com - Kebakaran terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, pada Rabu (8/9/2021) dini hari.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat berujar, pihaknya menyimpulkan bahwa kebakaran itu bermula dari satu titik api.
Adapun kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian.
"Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.
Baca juga: Polisi Duga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Napi hingga Petugas Diperiksa
Api lantas mengenai atap di balik sebuah plafon. Lantaran plafon terbuat dari tripleks, kebakaran kemudian menyebar dengan cepat.
"Titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari tripleks yang mudah terbakar," tutur dia.
Tubagus menduga, titik api itu muncul karena ada hubungan arus pendek alias korsleting listrik.
Oleh karena itu, pihaknya mengumpulkan beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik. Seluruh alat bukti itu akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Pemeriksaan lebih lanjut dari hasil barang-barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di Laboratorium Forensik," ucapnya.
Baca juga: 41 Korban Tewas Terbakar di Lapas Tangerang merupakan Napi Kasus Narkoba, Pembunuhan, dan Terorisme
Tubagus sebelumnya berujar, pihaknya sedang memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi dalam kebakaran tersebut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.