JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban jiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, diminta datang ke pos antemortem yang didirikan tim Disaster Victim Identification (DVI) di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, data dari keluarga akan memudahkan proses identifikasi korban jiwa.
"Keluarga korban ini diharapkan datang ke pos antemortem yang telah didirikan di rumah sakit ini. Memberikan datanya semua yang 41 (korban) itu," kata Rusdi di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Kesulitan Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang
Adapun call center pos antemortem tim DVI RS Polri di nomor 081235039292 dan email dvipolri@gmail.com.
"Semua proses identifikasi dilakukan secara komprehensif," kata DVI Commander Komisaris Besar Herry di lokasi, Rabu.
Proses identifikasi, lanjut Herry, akan dilihat data primer dan sekunder.
"Primer itu gigi, DNA, dan sidik jari. Sekunder itu rekam medis dan properti, semua secara komprehensif," kata Herry.
Rusdi memastikan, sebanyak 41 jenazah korban kebakaran di Lembaga Lapas Kelas I Tangerang diidentifikasi di RS Polri.
Adapun pos antemortem berada di dekat Pujasera RS Polri.
Baca juga: Polisi Duga Ada Tindak Pidana dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Napi hingga Petugas Diperiksa
Pantauan Kompas.com, sebanyak lima ambulans sudah tiba di depan ruang forensik RS Polri pada pukul 14.15 WIB.
Para petugas kemudian mengeluarkan kantong-kantong jenazah dan membawanya ke ruang forensik.
Sebanyak 41 orang tewas akibat kebakaran yang terjadi di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu dini hari.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, kebakaran itu terjadi sekitar pukul 01.50 WIB.
Mulanya, kebakaran terjadi di Blok C Lapas Kelas I Tangerang.
Polisi tengah mengusut kebakaran tersebut karena menduga ada tindak pidana.
Baca juga: 41 Napi Tewas Terbakar di Lapas Tangerang, Dua Korban WN Portugal dan Afrika Selatan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat berujar, pihaknya memeriksa 20 saksi karena diduga ada tindak pidana yang terjadi.
Sebanyak 20 saksi itu terdiri petugas lapas yang piket saat kebakaran terjadi, petugas lapas yang berada di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan napi selamat yang menempati Blok C2.
"Karena diduga terjadi tindak pidana, maka kami mengumpulkan alat bukti," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.
"Disamping alat bukti, ada juga pemeriksaan saksi yang saat ini bekerja sama dengan Polres Metro Tangerang Kota," sambungnya.
Saat ini, sebanyak 20 orang itu sedang diperiksa di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kota Tangerang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.