JAKARTA, KOMPAS.com - Delapan orang pencuri spesialis spion mobil yang ditangkap aparat dari Polres Jakarta Barat ternyata telah beroperasi selama satu tahun.
Mereka berperan sebagai pemetik.
Sementara, dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah, mengaku telah beraksi selama tiga tahun.
"Pengakuan pemetik, mereka sudah beraksi selama satu tahun di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap 10 Anggota Komplotan Pencuri Spesialis Spion Mobil
Mulanya, hanya ada dua orang komplotan yang ditangkap aparat pada Sabtu (4/9/2021). Kemudian, polisi mengembangkan kasus hingga delapan orang lainnya tertangkap.
Mereka adalah HH (17), FE (16), MR (16), IAS (20), DSK (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37), AF (20).
Mereka beraksi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok.
Dua pelaku di antaranya positif menggunakan ganja berdasarkan hasil tes urine. Sementara pelaku berinisial HH merupakan residivis dari kasus yang sama.
Menurut Ady, sepasang spion dijual seharga Rp 350.000.
"Tapi itu tergantung merk, yang merk mahal bisa laku Rp 1 juta," kata Kanit Krimum Polres Jakarta Barat AKP Avrilendy.
Baca juga: Azas Tigor Kritik Sanksi untuk Petugas Dishub yang Memeras: Harusnya Dipecat!
Karena hasil curian dibagi-bagi, satu orang kira-kira mendapat Rp 75.000. Menurut Ady, hasil curian dipakai para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Penangkapan bermula dari terungkapnya kasus pencurian spion mobil di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat (3/9/2021).
Aksi pencurian terekam kamera CCTV setempat dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman tersebut ada dua orang pelaku. Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (4/9/2021) dini hari.
"Dari pengungkapan, kami tidak berhenti, kami kembangkan sampai tertangkap 10 orang pelaku," ujar Ady.