JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Holywings Cafe di Kemang, Jakarta Selatan ditutup selama pandemi Covid-19.
"Kita tidak akan membiarkan yang seperti ini melenggang tanpa kena sanksi yang berat. Enggak boleh beroperasi, titik, sampai pandemi ini selasai," tegas Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021) dilansir Antara.
Menurut Anies, pengelola Holywings telah menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab karena mmebiarkan kerumunan terjadi di masa PPKM Level 3.
Padahal, menurut Anies, banyak tempat usaha yang mematuhi aturan mengenai pembatasan pengunjung di masa pandemi Covid-19.
Baca juga: Anies Sebut Pelanggaran Prokes di Holywings Mengkhianati Perjuangan Melawan Covid-19
"Jadi Holywings dan semacamnya, dia telah mengkhianati jutaan orang, itu betul-betul merendahkan usaha semua orang," ujar Anies.
Sebelumnya, Holywings Cafe di Kemang Jakarta Selatan digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari. Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan ditemukan kerumunan di Holywings Cafe.
Setelah terjaring razia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup tempat itu selama pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang sebesar Rp 50 juta.
“Penindakan sanksi yang dikenakan terhadap Holywings ini adalah pembekuan sementara izin beraktivitas. Secara operasional izinnya kami bekukan. Kemudian dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp 50 juta,” ujar Arifin.
Arifin menyebutkan, pihak manajemen Holywings Kemang telah membayarkan denda yang dikenakan oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Baca juga: Polisi: Kasus Pelanggaran Prokes dan Jam Operasional Holywings Naik ke Tingkat Penyidikan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.