TANGERANG, KOMPAS.com - Kebakaran hebat melanda Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021) dini hari. Kebakaran itu menyebabkan 41 narapidana (napi) tewas, 8 napi luka berat, dan 72 orang lainnya luka ringan.
Polisi untuk sementara menduga bahwa kebakaran itu disebabkan hubungan pendek arus listrik alias korsleting dan ada dugaan terjadi tindak pidana.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti menyatakan, kebakaran terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran terjadi di Blok C2.
Baca juga: Kebakaran Lapas Tangerang Diduga akibat Korsleting Listrik, Polisi Sebut Ada Kabel yang Terbuka
"Kebakarannya terjadi sekitar pukul 01.50 WIB. Kebakaran bermula dari Blok C Lapas Kelas I Tangerang," kata Rika, Rabu.
Pemadam kebakaran bisa memadamkan api dan mengevakuasi para korban yang tewas ataupun yang selamat setelah kebakaran berlangsung sekitar dua jam.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga menyatakan, lapas tersebut terdiri dari tujuh blok. Bagian lapas yang terbakar adalah Blok C2. Di blok tersebut terdapat ruang aula dan sembilan kamar.
"Jadi di blok inilah terjadi diduga awal hubungan pendek arus listrik (korsleting)," ucap Reynhard, kemarin.
Total narapidana di Blok C2 ada 122 orang, sedangkan total narapidana di lapas tersebut ada 2.072 orang.
Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan, sebanyak 41 orang tewas dalam peristiwa tersebut. Korban tewas awalnya dibawa ke dua RS di Kota Tangerang, yaitu RSUD Kabupaten Tangerang dan RSUP Sitanala. Namun, kemudian korban tewas dipindahkan ke RS Polri Kramat Jati.
"Kemudian, yang luka berat ada delapan orang. Kemudian, yang luka ringan ada 72 orang. Itu dirawat di poliklinik lapas," sebut Fadil.
Tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri dikerahkan untuk menyelidiki penyebab kebakaran itu.
Menkumham Yasonna Laoly mengungkapkan, dari 41 napi yang tewas, satu orang merupakan narapidana kasus pembunuhan, satu orang napi terorisme, dan yang lainnya napi kasus narkoba.
Lalu, dari 41 korban tersebut, sebanyak 39 orang warga negara Indonesia (WNI). Dua korban lain merupakan warga negara asing (WNA).
"Ada dua orang WNA. Satu warga negara (WN) Portugal dan satu WN Afrika Selatan," ujar Yasonna.
Yasona menambahkan, tak ada gembong narkoba yang menjadi korban kebakaran tersebut.