JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum MS, korban pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia, Rony Hutahaean, menyebut semangat kliennya dalam menghadapi proses hukum kini merosot akibat rencana pelaporan balik oleh terduga pelaku.
"Wacana pelaporan balik telah berhasil mencapai tujuannya meskipun tidak pernah terjadi. Rencana pelaporan korban telah berhasil menaklukkan semangat korban padahal proses hukum terhadap terduga pelaku masih terus bergulir," kata Rony dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2021).
Rony pun menduga ada rencana pihak tertentu agar terjadi perdamaian antara 5 terduga pelaku dan korban. Hal ini salah satunya terlihat dari langkah KPI yang memanggil MS sendirian tanpa didampingi kuasa hukum.
Baca juga: Kasus Pelecehan MS, Komnas HAM Periksa Pimpinan KPI dan Kepolisian
"Alergi terhadap kuasa hukum MS menimbulkan pertanyaan ada apa. Jangan jangan ada sesuatu yang belum terendus yang nantinya terungkap sendirinya," katanya.
Ia menyatakan, tim kuasa hukum MS memang tidak anti dengan upaya restorative justice. Namun ia menyesalkan jika upaya perdamaian ini dilakukan tanpa melibatkan tim kuasa hukum.
"Kami sangat menyayangkan cara cara yang tidak etis menyampingkan kuasa hukum masih digunakan untuk mencapai sesuatu yang dia harapkan, sekalipun tujuannya baik," kata Rony.
Rony menambahkan, hari ini tim kuasa hukum MS telah melengkapi berkas dan bukti yang kurang atas pengaduan kepada LPSK dan Komnas HAM. Ia berharap kedua lembaga itu segera memanggil pihak-pihak terkait, terutama pimpinan MS di KPI.
Baca juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Minta Perlindungan ke LPSK
"Perundungan dan pelecehan seksual yang dibungkus dengan perdamaian tidak dapat ditolerir dan untuk itu Komnas HAM harus memanggil pimpinan MS sesegera mungkin agar mempunyai kejelasan secara terang," kata Rony.
Kuasa hukum MS juga telah berkoordinasi dengan pihak penyidik Polres Jakarta Pusat terkait hasil dari penyelidikan.
"Semoga dalam berjalanya proses penyelidikan di Polres Jakarta Pusat menemui titik terang hingga korban MS mendapatkan keadilan yang selama ini diperjuangkan," katanya.
Kasus pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini mencuat setelah ia menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial Rabu pekan lalu.
Baca juga: Komentar LBHM soal Rencana Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai KPI Akan Laporkan Balik Korban
Dalam surat terbuka itu, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan oleh rekan-rekan di kantor sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Bahkan ia juga sempat mengalami pelecehan seksual oleh sejumlah rekan kerjanya pada 2015. Pelecehan seksual itu dilakukan di ruang kerja di Kantor KPI Pusat secara beramai-ramai oleh 5 orang rekan kerjanya.
MS sempat mencoba melaporkan perundungan dan pelecehan seksual yang ia alami ke atasan hingga polisi, tetapi tidak ditanggapi.
Namun setelah berita ini viral, KPI dan kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
KPI kini telah menonaktifkan 8 terduga pelaku pelecehan seksual dan perundungan terhadap MS untuk mempermudah investigasi internal yang tengah dilakukan.