JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum AH, tersangka penipuan artis Fahri Azmi, menyatakan bahwa dokumen palsu yang dibuat oleh kliennya hanya digunakan untuk kepentingan internal dan bukan untuk menipu.
Dokumen palsu yang dimaksud adalah dokumen buatan AH yang mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Dia (AH) hanya gunakan (dokumen palsu) untuk kebanggaan dia di kalangan internal keluarganya," kata Lenarki Latuperissia, kuasa hukum AH, kepada wartwan, Kamis (9/9/2021).
"Dokumen itu tidak digunakan untuk kepentingan umum, artinya AH tidak memakainya untuk menipu orang," tambah dia.
Baca juga: Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi Mengaku Sempat Ditunjuk Jadi Menkes
Bahkan, menurut Lenarki, dokumen tersebut tak pernah ditunjukkan AH kepada Fahri.
"Surat itu pun belum dikirim ke korban, tidak pernah. Dokumen yang katanya menurut FH ada putusan negara, dekat dengan pejabat, mau jadi Menteri Kesehatah dan sebagiannya, itu tidak pernah diperlihatkan kepada FH," jelas Lenarki
"FH meminta dokumen itu dari istrinya AH," lanjutnya.
Sebelumnya, Fahri selaku korban mengaku sempat ditunjukkan dokumen palsu tersebut oleh AH.
Setelah diperlihatkan dokumen tersebut, Fahri mengatakan bahwa AH meminjam uang atasnya sebesar Rp 50 juta.
Menurut Fahmi, AH meminjam uang untuk proses hukum yang sedang menimpa adiknya.
"Dia (AH) bilang limit transfer habis, sementara dia masih kurang Rp 50 juta untuk kasus itu (kasus adik AH). Dia juga kasih lihat saldo rekening ada Rp 3 miliar, jadi saya percaya, dia bilang 'nih gua ada duit kok, tapi limit habis', nanti jam 00.01 langsung dibalikin," kata Fahri kepada wartawan Selasa (31/8/2021).
Berselang dua hari, AH kembali meminjam Rp 25 juta dari Fahri.
Baca juga: Penipu Berkedok Utusan Presiden Jokowi Pakai Uang Korban untuk Foya-foya
Fahri mengaku sempat menagih uang Rp 75 juta miliknya kepada AH tetapi tak pernah ada kabar.
Namun, menurut Lenarki, uang sejumlah Rp 75 juta tersebut adalah uang yang digunakan AH dan Fahmi untuk pergi ke Lombok bersama.
"Uang yang dikasih ke AH untuk mereka punya urusan berangkat happy-happy di Lombok kemudian dianulir (oleh Fahmi) sebagai uang pinjaman dan dilaporkan sebagai tindak pidana. Persoalan itulah yang kami minta dibuktikan di pengadilan kebenaran hukumnya, dibuktikan di persidangan," kata Lenarki.