Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi Diduga Gunakan Ponsel di Dalam Sel, Kepala Lapas Tangerang: Itu Pelanggaran Tata Tertib

Kompas.com - 09/09/2021, 16:29 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Salah seorang narapidana (napi) bernama Patra Eka alias Etus tewas dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, pada Rabu (8/9/2021).

Pada Selasa (7/9/2021) malam, Patra diduga mengunggah foto dirinya di fitur Story Instagram melalui akun pribadinya, @patraeka.11.

Selain itu, korban juga diduga mengunggah foto dirinya yang berada di dalam Lapas Kelas I Tangerang 38 minggu yang lalu. Unggahan itu dimasukan dalam fitur Highlight Instagram.

Baca juga: Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi

Saat ditanya mengapa ada napi yang diduga dapat menggunakan ponsel dari dalam lapas, Kepala Lapas Kelas I Tangerang Viktor Teguh menyebutkan bahwa hal itu merupakan pelanggaran tata tertib.

"Untuk pelanggaran penggunaan HP (handphone) warga binaan, itu pelanggaran tata tertib," ungkapnya kepada awak media di RSUD Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (9/8/2021).

Viktor menyatakan, pihaknya bakal mengevaluasi proses penggeledahan barang-barang napi di lapas tersebut.

Baca juga: Bertambah 3 Napi Tewas akibat Lapas Tangerang Terbakar, Korban Alami Gangguan Multi-organ

Selain itu, pihak lapas juga akan melakukan penggeledahan secara lebih serius dan teliti lagi.

"Kami evaluasikan lagi, akan serius lagi, akan lebih teliti lagi, terhadap upaya masuknya HP dan peredaran HP di dalam," klaim Viktor.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan penggeledahan secara rutin di dalam area lapas.

Dalam satu bulan, katanya, petugas dapat menggeledah barang-barang milik napi sebanyak 4-5 kali.

Baca juga: Polisi Periksa Petugas hingga Napi Selamat dalam Kebakaran Lapas Tangerang, Totalnya 22 Saksi

"Rutin sebulan bisa dijadwalkan secara bersama-sama, bisa dijadwalkan secara struktural, bisa dijadwalkan rekan-rekan kepentingan tertentu. Yang insidentil sewaktu-waktu," kata Viktor.

Dia menambahkan, meski tergolong pelanggaran tata tertib, peredaran ponsel di dalam lapas tidak menjadi masalah selama tidak diketahui.

"Kalau peredaran HP itu merupakan pelanggaran disiplin, sepanjang tidak diketahui tidak masalah. Kalau kedapatan, ya harus dilakukan pemeriksaan dan proses hukuman disiplin," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com