JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang yang terjadi pada Rabu (8/9/2021).
"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak atau ada unsur kelalaian di (pasal) 359," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).
Yusri mengatakan, saat ini sudah memeriksa 22 orang saksi terkait insiden kebakaran hingga menewaskan 44 narapidana Lapas Tangerang.
Baca juga: Orangtua Korban Kebakaran Lapas Tangerang: Salah Negara, Masa Hanya 12 Sipir yang Jaga
Sebanyak 22 orang saksi tersebut terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar.
"Jadi tolong jangan berasumsi. Ada beberapa media yang sudah memprediksi sendiri. Sampai saat ini Puslabfor Inafis masih bekerja melakukan olah TKP," kata Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat sebelumnya berujar, pihaknya menyimpulkan bahwa kebakaran itu bermula dari satu titik api.
Adapun kesimpulan tersebut berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan kepolisian.
"Kemudian, dari olah TKP, disimpulkan bahwa titik api hanyalah satu, titik api bersumber dari satu titik," ungkap Tubagus kepada awak media, Rabu.
Api lantas mengenai atap di balik sebuah plafon. Lantaran plafon terbuat dari tripleks, kebakaran kemudian menyebar dengan cepat.
Baca juga: Satu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Teridentifikasi
"Titik api mengenai atap di balik plafon. Plafonnya terbuat dari tripleks yang mudah terbakar," tutur dia.
Tubagus menduga, titik api itu muncul karena ada hubungan arus pendek alias korsleting listrik.
Oleh karena itu, pihaknya mengumpulkan beberapa kabel, alat listrik, dan saluran instalasi listrik. Seluruh alat bukti itu akan diperiksa oleh Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
"Pemeriksaan lebih lanjut dari hasil barang-barang yang dikumpulkan itu akan dianalisa di Laboratorium Forensik," ucapnya.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan, pihaknya menyerahkan penyelidikan soal dugaan tindak pidana yang menjadi ihwal kebakaran itu kepada kepolisian.
"Yang pertama itu (penyelidikan dugaan tindak pidana), kita serahkan saja ke Polri, tidak usah berspekulasi dulu," ungkapnya.
Baca juga: Yasonna Beri Santunan ke Keluarga Tiga Napi yang Tewas Terbakar di Lapas Tangerang