JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menegaskan, hukuman pembekuan izin operasional Holywings atas kasus kerumunan merupakan pesan untuk semua pihak yang berniat melanggar protokol kesehatan.
Dia meminta agar semua pihak, baik korporasi maupun orang per orang bisa mengambil pelajaran dari ditutupnya Holywings Cafe.
"Kita akan melakukan tindakan dan pelanggaran-pelanggaran seperti yang dilakukan Holywings kemarin, itu tidak akan dibiarkan dan ditutup sampai pandemi selesai. Makanya saya katakan ini pesan bagi semuanya," ujar Anies dalam rekaman suara, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Anies Sebut Pelanggaran Prokes di Holywings Mengkhianati Perjuangan Melawan Covid-19
Anies mengatakan, apa yang dilakukan Holywings bukan sekadar melanggar aturan pemerintah, tetapi mengkhianati perjuangan jutaan orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Jutaan orang bekerja keras mencegah dan kemudian ada tempat-tempat yang secara tidak bertanggungjawab membiarkan potensi penularan terjadi," tutur dia.
Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak bisa memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang disengaja itu.
Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas jika kembali ditemukan kasus serupa.
"Pemerintah akan memberikan sanksi tegas seperti yang sudah dialami," ujar dia.
Dia berharap agar peristiwa Holywings tidak terjadi lagi kemudian hari.
Baca juga: Anies: Holywings Kemang Tidak Boleh Beroperasi Sampai Pandemi Selesai
Selain itu, Anies juga meminta agar masyarakat ikut ambil bagian melaporkan peristiwa pelanggaran protokol kesehatan di tempat tinggal masing-masing.
"Jadi bagi semua, ini pesan! Saya mengajak kepada seluruh masyarakat, bila menyaksikan ada pelanggaran, laporkan. Ingat ini bukan soal pelanggaran peraturan, ini soal keselamatan, ini soal melindungi sesama anak bangsa, itu yang harus diingat," ujar dia.
Sebelumnya, Holywings Cafe di Kemang Jakarta Selatan digerebek polisi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Polisi melakukan razia pengawasan bar dan kafe di masa PPKM level 3 dan ditemukan kerumunan di Holywings Cafe.
Setelah terjaring razia, Pemprov DKI Jakarta memutuskan menutup tempat itu selama pemerintah menerapkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya juga menjatuhkan denda administratif kepada manajemen Holywings Cafe di Kemang sebesar Rp 50 juta.