JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta mencabut syarat surat rekomendasi dari dokter untuk vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin Pfizer dan Moderna.
Pencabutan aturan tersebut diumumkan dalam akun resmi Instagram Pemprov DKI Jakarta, @dkijakarta.
"Vaksin jenis Pfizer dan Moderna di DKI Jakarta terbuka untuk masyarakat umum, dan tak perlu surat rekomendasi lagi," tulis Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: 1.767 Pasien Covid-19 di Jakarta Masih Isolasi Mandiri di Rumah
Pemprov DKI Jakarta menyebutkan, surat rekomendasi hanya diperlukan untuk mereka yang memiliki penyakit komorbid berat, autoimun, dan pasien dalam terapi imunosupresan.
Adapun lokasi vaksinasi Covid-19 Moderna di Jakarta tersebar di lima wilayah kota:
Jakarta Pusat:
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Baca juga: Pemprov DKI: 95 Persen RT di Jakarta Berstatus Zona Hijau Penyebaran Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.