Namun, di kalangan masyarakat, istilah UMR masih sering digunakan untuk menyebut upah minimum di suatu wilayah.
Pemerintah provinsi Banten telah menetapkan UMK Kota Tangerang 2021 menjadi Rp 4.262.015 atau naik 1,5 persen dibanding 2020.
Kenaikan UMK Kota Tangerang tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2021.
Adapun selisih kenaikan UMK Kota Tangerang 2021 dibandingkan tahun 2020 hanya Rp 62.986, dari Rp 4.199.029 menjadi Rp 4.262.015.
Sementara itu, UMR Kabupaten Tangerang 2021 adalah Rp 4.230.792 atau naik Rp 62.524 dibanding 2020.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang Masih Diselidiki, Polisi: Jangan Berasumsi
Pembangunan sejumlah rumah beserta tembok yang menutup akses tiga tempat tinggal warga di Jalan Pelikan RT 006 RW 009, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan, terancam dihentikan dan disegel petugas.
Pasalnya, pihak Satpol PP Tangerang Selatan menduga proses pembangunan tembok beserta bangunan di sekitarnya belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
"Kami Satpol PP Tangerang Selatan mendapatkan informasi dari warga, dan kami kirim tim penyelidik untuk mengecek lokasi bangunan tersebut," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangerang Selatan Muksin Al Fachry dalam keterangannya, Kamis (9/8/2021).
Baca juga: Dua Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Jalani Operasi, Kondisinya Masih Tak Stabil
Dari situ, kata Muksin, petugas mendapatkan keterangan dari perwakilan pihak pengembang yang berada di lokasi bahwa dokumen perizinan sedang berproses.
Satpol PP lalu melakukan pengecekan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tangerang Selatan.
Hasilnya, petugas tidak menemukan permohonan perizinan untuk pembangunan tembok dan sejumlah rumah di kawasan tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.