TANGERANG, KOMPAS.com - Rabu (8/9/2021) dini hari menjadi malam yang sangat mencekam bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas I Tangerang.
Pasalnya, api berkobar melahap bangunan lapas, tepatnya Blok C2 yang dihuni narapidana (napi) kasus narkoba.
Kondisi kamar yang terkunci membuat para napi terkurung dan hanya bisa pasrah ketika si jago merah mulai menjilati tubuh mereka. Setidaknya 44 napi tewas dalam kejadian nahas tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono mengungkapkan, hanya ada satu petugas jaga saat itu di Blok C2 yang terbakar.
Baca juga: Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Teridentifikasi
Area blok berbentuk paviliun dengan 19 kamar dan satu aula. Setiap kamar dihuni dua hingga lima warga binaan. Secara keseluruhan, terdapat 122 warga binaan di blok tersebut.
“Malam itu satu petugas menjaga Blok C2. Sementara sebagian besar warga binaan ada di aula, “ ujar Victor.
Dugaan sementara, kebakaran terjadi karena hubungan pendek arus listrik.
Polisi tengah mendalami unsur kelalaian dalam kebakaran tersebut.
"Ini yang kita lakukan pendalaman, Pasal 187 dan 188 KUHP dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian. Apakah ada unsur kesengajaan atau tidak atau ada unsur kelalaian di (pasal) 359," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: Jasad Korban Kebakaran Lapas Tangerang Akan Diserahkan ke Keluarga Setelah Teridentifikasi
Yusri mengatakan saat ini sudah memeriksa 22 orang saksi terkait insiden kebakaran itu.
Saksi terdiri dari petugas jaga lapas, sejumlah napi yang selamat dan pendamping napi di blok kamar yang terbakar.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Adi Hidayat sebelumnya berujar, pihaknya menyimpulkan bahwa kebakaran itu bermula dari satu titik api.