Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dokumen Kelengkapan Pernikahan yang Harus Disiapkan Calon Pengantin

Kompas.com - 10/09/2021, 09:50 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernikahan bukan hanya soal menyatukan sepasang calon suami dan istri dan dua keluarga. Pelaksanaan pernihahan sesuai aturan agama dan negara dengan lancar merupakan hal yang diinginkan setiap pasangan calon suami dan istri.

Untuk mencapai itu, ada proses administrasi yang perlu disiapkan dan diperhatikan calon pasangan suami dan istri. Ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus surat nikah.

Baca juga: Mau Gelar Pernikahan, Keluarga dan Tamu Kini Wajib Sudah Divaksinasi Covid-19

 

Berikut persyaratannya sesuai Pertaturan Menteri Agama Nomor 20 tahun 2019 :

  1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
  2. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan desa atau kelurahan setempat.
  3. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan telah melakukan perekaman E-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  4. Fotokopi kartu keluarga.
  5. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
  6. Persetujuan kedua calon pengantin.
  7. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai 21 tahun.
  8. Izin dari wali yang mengasuh yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.
  9. Izin dari pengadilan dalam hal orangtua wali, dan pengampu tidak ada.
  10. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai usia dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  11. Surat izin dari atasan atu kesatuan jika calon pengantin berstatus anggota TNI atau Polri.
  12. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
  13. Akta cerai atu kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  14. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat singkat bagi janda atau duda ditinggal mati.

Prosedur menikah

  1. Bawa surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan
  2. Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran
  3. Pas foto ukuran 2x3 dengan latar belakang biru berjumlah 4 lembar berserta softcopynya.
  4. Surat rekomendasi nikah dari KUA asal bagi calon pengantin yang menikah di luar kecamatan tinggal
  5. Pemeriksaan berkas nikah oleh petugas KUA dengan verifikasi data dan kelengkapan persyaratan dan rukun nikah.
  6. Dianjurkan mengukuti bimbingan perkawinan oleh KUA setempat
  7. Tidak ada biaya nikah bila dilaksanakan di KUA, namun di luar KUA luar jam kerja Rp 600.000 dengan dibayar ke bank membawa kode pembayaran dari KUA.
  8. Pelaksanaan akad nikah dan pemberian buku nikah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com