JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual dan perundungan, yaitu MS, telah disuruh untuk meneken surat damai dan tak melanjutkan proses hukum kasus yang penyelidikannya tengah bergulir itu.
Hal itu diungkapkan ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, kepada Kompas.com, Jumat (10/8/2021).
Permintaan itu, kata Mehbob, datang dari pihak komisioner (KPI). Dia mengemukakan, salah satu komisioner KPI menelepon kliennya pada Rabu lalu. Kliennya diminta untuk datang ke kantor KPI tanpa didampingi pengacara.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Kasus Pelecehan Seksual di KPI Bantah Ajukan Damai ke Terduga Pelaku
"Ditelpon oleh komisioner ditunggu di KPI. Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan," kata Mehbob.
Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Namun di sana ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal. Di sana juga sudah ada sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.
Namun, MS menolak menandatangani surat perdamaian itu.
"Dia menolak karena sudah mendapat arahan dari kami," kata Mehbob.
Mehbob menyebutkan, surat perdamaian itu juga berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya yakni MS harus mengakui bahwa perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.
"Sangat berat sebelahlah. Seolah perbuatan (pelecehan seksual) itu tidak ada," kata Mehbob.
Dia menambahkan, saat ini kliennya memang sangat kelelahan secara psikis karena terus mendapatkan intimidasi. Namun ia memastikan tim kuasa hukum terus berupaya meyakinkan MS agar tetap melanjutkan upaya hukum.
Dihubungi secara terpisah, Komisioner KPI Bidang Kelembagaan, Irsan Ambia menegaskan, pihaknya tidak mendorong opsi penyelesaian selain lewat jalur hukum.
"Sikap KPI jelas, kasus ini harus diselesaikan lewat jalur hukum dan tidak mendorong opsi penyelesaian lain," kata Irsal.
Dia menyatakan, KPI tidak punya kepentingan untuk melakukan intervensi terkait kasus MS tersebut.
Namun, Irsal juga masih belum membeberkan isi pembahasan saat MS bertemu para terduga pelaku di kantornya.
Sementara itu, Tegar Putuhena, pengacara terduga pelaku pelecehan berinsial RT dan EO membenarkan adanya pertemuan MS dengan kliennya di kantor KPI, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu lalu. Namun ia mengeklaim pertemuan itu diinisiasi korban dan membahas opsi perdamaian.
Baca juga: Bantah Korban Ingin Damai, Kuasa Hukum Pastikan Kasus Pelecehan KPI Berlanjut