Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum: Polisi Bisa Tindak Petugas Dishub DKI yang Memeras Sopir Bus

Kompas.com - 10/09/2021, 13:15 WIB
Ihsanuddin,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Jakarta Abdul Fickar Hadjar menilai polisi harusnya bisa memproses hukum petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

"Perbuatan itu sebenarnya perbuatan kriminal karena petugas itu memeras sopir bus. Itu bisa dibilang sebagai kejahatan," kata Abdul Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Abdul Fickar pun menilai pihak kepolisian bisa melakukan penindakan tanpa harus menunggu sopir bus menyampaikan laporan resmi. Sebab, kasus ini tidak termasuk delik aduan. Apalagi, kasus ini juga sudah diberitakan oleh media dan mendapatkan sorotan masyarakat.

Baca juga: Beda Sikap Pemprov DKI pada Pegawai Dishub yang Langgar PPKM dan Memeras

"Kalau polisi tahu harusnya polisi bisa langsung masuk. Delik umum itu begitu. Pemerasan itu delik umum," katanya.

Ia menyebut polisi bisa menggunakan Pasal 368 dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjerat pelaku.

"Walaupun secara internal dia sudah dihukum oleh Dishub, ada hukuman disiplin, tapi polisi tetap bisa masuk," ujar Fickar.

Kasus pemerasan ini awalnya terungkap dari Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Tigor mengungkapkan, peristiwa pemerasan pada sopir bus itu terjadi pada Selasa (7/9/2021) lalu.

Bus itu mengangkut warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur menuju Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Namun bus disetop oleh petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas.

Baca juga: Azas Tigor Minta Saber Pungli Tangkap Dua PNS Dishub DKI yang Peras Sopir Bus

"Bus disetop paksa oleh petugas Dishub Jakarta dan diperas diminta uang oleh petugas Dishub Jakarta," kata Tigor.

Tigor mengetahui kejadian ini dari salah satu anggota Fakta yang mendampingi warga di bus tersebut.

Ada dua petugas dishub yang menyetop bus tersebut berinisial SG dan H. Mereka awalnya bertanya mengenai kelengkapan surat-surat, lalu kemudian meminta uang damai.

"Kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI telah memeriksa kedua petugas itu dan menyatakan keduanya terbukti telah melakukan pemerasan terhadap sopir bus.

Baca juga: Dishub DKI: Dua Petugas yang Peras Sopir Bus Gajinya Cukup, tapi Rakus

Dishub menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan kepada dua oknum tersebut.

Ada juga sanksi lainnya adalah berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kedua petugas itu juga dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.

Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dishub terlalu ringan. Ia menilai harusnya kedua petugas itu dipecat. Tigor juga meminta Satgas Sapu Bersih Pungli atau polisi turun tangan untuk menjerat kedua pelaku pemerasan dengan sanksi pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Tak Bisa Lagi Kerja Berat Jadi Alasan Lupi Tetap Setia Menarik Sampan meski Sepi Penumpang

Megapolitan
Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Teman Siswa yang Gantung Diri di Palmerah Sebut Korban Tak Suka Cerita Masalah Apa Pun

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi untuk Palestina Serukan Tiga Tuntutan Sebelum Membubarkan Diri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com