TANGERANG, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM akan menyerahkan satu jenazah narapidana (napi) korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Banten, kepada pihak keluarga, Jumat (10/9/2021).
Lapas Kelas I Tangerang terbakar Rabu lalu. Akibat peristiwa itu, 44 napi tewas, 5 luka berat, dan 72 luka ringan.
Dari 44 napi yang tewas, satu di antaranya telah diidentifikasi oleh tim tim Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri pada Kamis kemarin, yaitu Rudhi bin Ong Eng Cue.
Baca juga: 7 Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang Dirawat di RSUD Tangerang, 5 di Antaranya Kritis
"Karena sudah clear (teridentifikasi), makanya hari ini sudah bisa diserahterimakan kepada keluarga," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, pada awak media di Lapas Kelas I Tangerang, Jumat.
Setelah diserahkan kepada keluarga, jenazah Rudhi bin Ong Eng Cue rencananya akan dilakukan pemulasaran dan dimakamkan hari ini.
Rika menyatakan, biaya pemulasaran hingga pemakakaman tidak akan dibebankan ke keluarga korban. Kemenkumham yang akan menanggung seluruh biaya tersebut.
"Semua hal yang berkaitan dengan biaya itu menjadi beban kami, Kemenkumham," ujar dia.
Tim DVI Mabes Polri telah menerima 31 sampel DNA dari 35 keluarga korban kebakaran tersebut. Sampel DNA itu digunakan untuk proses identifikasi jenazah para korban.
Kapus Inafis Bareskrim Polri, Brigjen Pol Hudi Suryanto menyebutkan, proses identifikasi terhadap Rudi berdasarkan kesamaan sidik jari dengan data yang ada.
"Kantong jenazah nomor 041- 2001 berhasil diambil sidik jarinya, lalu kami melakukan penesuluran dari data base sidik jari yang kami miliki, termasuk dari Dukcapil," ungkap dia.
Proses identifikasi membuktikan bahwa pemeriksaan dinyatakan identik dengan data korban Rudhi.
"Lalu kami melakukan dan pemeriksaan manual. Menemukan 12 titik kesamaan dari sidik jari jempol kanan dan itu identik," kata dia.
Hudi menambahkan, hasil identik juga sesuai dengan kecocokan dari anak, istri, dan orangtua korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.