JAKARTA, KOMPAS.com - Dinamika yang terjadi belakangan terhadap kasus dugaan pelecehan seksual di kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dapat mengaburkan masalah utama di dalam kasus tersebut.
Masalah utama yang terjadi adalah adanya dugaan tindakan pelecehan dan perundungan yang dialami seorang pegawai KPI, MS, selama bertahun-tahun. Terduga pelaku adalah sejumlah rekan kerja MS.
MS yang gagal mendapatkan perlindungan dari KPI dan pihak kepolisian memberanikan diri untuk membuka kasus tersebut di hadapan publik.
Baca juga: Saat KPI dan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Disebut Intimidasi Korban, Tiba-tiba Ada Surat Damai
Terduga pelaku yang namanya disebut secara gamblang mengancam melaporkan balik MS atas tuduhan pencemaran nama baik. Sedangkan KPI disebut melakukan upaya damai tanpa memberi keadilan terhadap korban.
Ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob, menyebutkan bahwa kliennya diminta menandatangani surat damai yang salah satu poinnya memuat pernyataan bahwa tindakan pelecehan seksual terhadap MS tidak pernah terjadi.
Mehbob mengatakan, MS menolak menandatangani surat damai tersebut. Ia juga memastikan bahwa kasus tersebut akan tetap dibawa ke jalur hukum.
Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) Afif Abdul Qoyim menegaskan bahwa korban harus mendapatkan perlindungan dan keadilan. Bukan ancaman kriminalisasi.
“Negara dan aparat harus turun tangan dalam menuntaskan kasus tersebut, dan agar korban mendapat keadilan,” ujar Afif, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Kuasa Hukum Korban: MS Dipaksa Mengakui Tak Pernah Ada Pelecehan Seksual di KPI
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Siti Mazumah meyakini bahwa masih ada peluang MS mendapatkan keadilan, meski ada ancaman dipolisikan.