JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan, ada tiga lokasi di Jakarta yang diizinkan melakukan uji coba pembukaan tempat wisata oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Untuk tempat wisata, ada 20 yang ditetapkan Kementerian Parekraf, Jakarta kebagian tiga lokasi," ujar Gumilar saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Ancol Siap Beroperasi Kembali, Simak Syarat dan Ketentuan Pengunjung
Gumilar mengatakan, tiga lokasi yang diizinkan menggelar uji coba yaitu Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), dan Setu Babakan.
Dia mengatakan, Disparekraf DKI Jakarta saat ini sedang menunggu surat keputusan resmi dari Kemenparekraf terkait uji coba pembukaan tempat wisata tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah akan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan untuk tempat wisata tertentu untuk daerah PPKM level 3 dan 2, termasuk DKI Jakarta yang kini berstatus PPKM level 3.
Baca juga: Pengelola TMII Persiapkan Diri Jelang Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata
Uji coba tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021. Ketentuan yang harus diberlakukan dalam uji coba yaitu: