TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Tiga pabrik tembakau sintetis rumahan yang digerebek Polres Tangerang Selatan menghasilkan omzet Rp 100 juta per bulan dari hasil penjualan.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, ketiga pabrik rumahan tersebut dapat memproduksi kurang lebih 10 kilogram tembakau sintetis setiap bulannya.
Barang haram tersebut lalu diperjualbelikan secara daring seharga Rp 100.000 per gram, sedangkan bahan baku pembuatan tembakau sintetis dibanderol Rp 1 juta per gram.
"Kalau keuntungannya sementara ini bisa sampai Rp 100 juta per bulan, karena kan ini jaringan nasional, bukan satu orang saja," ujar Amantha kepada wartawan, Jumat (10/9/2021).
Baca juga: Polres Tangsel Gerebek 3 Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 9 Orang Ditangkap
Menurut Amantha, keuntungan dari hasil penjualan tembakau sintetis itu digunakan para tersangka untuk operasional pabrik dan membeli kendaraan bermotor.
Saat ini, sebanyak lima unit mobil dan sepeda motor, serta satu sepeda mewah milik para tersangka sudah diamankan ke Mapolres Tangerang Selatan.
"Itu barang bukti yang kami sita. Keuntungan dari penjualan ini mereka gunakan untuk membeli itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menggerebek sebuah apartemen dan dua rumah kontrakan yang dijadikan pabrik tembakau sintetis rumahan. Ada sembilan orang ditangkap dan ditetapkan tersangka.
Baca juga: Tiga Pabrik Narkoba yang Digerebek Polisi Hasilkan 10 Kilogram Tembakau Sintetis Per Bulan
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan pengembangan kasus penangkapan dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, pada 16 Agustus 2021.
"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Jumat.
Dari pengembangan tersebut, kata Iman, pihaknya menemukan tiga lokasi pabrik tembakau sintetis rumahan. Satu di antaranya berada di sebuah apartemen di Serpong, Tangerang Selatan.
Sementara dua pabrik lainnya berada di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat, dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Tembakau Sintetis Buatan Pabrik Rumahan Tangsel Dijual Daring hingga Papua
Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis," kata Iman.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti alat produksi, bahan baku seberat 2,62 kilogram, dan tembakau sintetis siap edar seberat 1,48 kilogram.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengejar sejumlah pelaku yang masih buron dan melacak lokasi pabrik tembakau sintetis lain dari jaringan narkoba tersebut.
Sementara itu, sembilan orang yang tertangkap, yakni GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.