JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat pengisian tabung gas elpiji ilegal di Jalan M. Saidi Raya, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan kerap beroperasi malam hari untuk menyembunyikan aksinya.
Kegiatan pengisian tabung gas elpiji ilegal tersebut membuat warga sekitar curiga.
"Operasional yang mencurigakan warga. (Penerangan) Mereka hanya pakai head lamp," kata Ketua RW 006 Petukangan Selatan Saprawi Asnawi saat ditemui di rumahnya, Jumat (10/9/2021) siang.
Kecurigaan warga berawal saat hari pertama tempat pengisian tabung gas elpiji ilegal tersebut beroperasi. Saprawi menyebutkan, warga mencium bau gas elpiji di sekitar lokasi.
Baca juga: Pengisian Tabung Elpiji di Dekat JPO M Saidi Disebut Ilegal, Ketua RW: Pemilik Belum Lapor ke Saya
"Diintip sama warga, ada proses mengoplos gas," tambah Saprawi.
Saprawi mengatakan, tempat pengisian gas elpiji ilegal tersebut berbentuk bedeng dari seng dan ditutup terpal di bagian atasnya. Suasana di bedeng tersebut gelap pada malam hari.
"Enggak ada penambahan lampu. Hanya itu aja, cara operasional mereka. Itu gelap. Lampu PLN pun enggak masuk," ujar Saprawi.
Ia menambahkan, mobil-mobil pikap dengan tertutup terpal biasa keluar masuk bedeng tersebut. Saat dicek pagi hari, bedeng tersebut kosong dan tak ada aktivitas.
"Kalau kita ke sana (bedeng) pagi kosong. Menjelang jam 4 jam 5 sore buka lagi. Itu biasanya (operasinya) malam. Jam 10 an malam sampai jam 01.00-02.00 malam. Pernah beberapa kali sore jam 17.00. Itu informasi dari warga," kata Saprawi.
Baca juga: Tempat Isi Ulang Tabung Gas Elpiji Ilegal di Petukangan Selatan Sempat Tutup tetapi Beroperasi Lagi
Warga yang resah dengan aktivitas pengisian tabung gas elpiji ilegal tersebut kemudian melaporkan ke pihak RT dan RW. Warga khawatir dengan dampak kesehatan dan keselamatan yang bisa muncul karena adanya aktivitas pengisian tabung gas elpiji tersebut.
"Alhamdulillah, memasuki minggu ketiga, Pak Lurah dan tiga pilar dengan tegas untuk menutup usaha tersebut. Sampai terakhir 19 Agustus, pelaku usaha itu sudah tidak lagi beroperasi dan sekarang sudah tidak ada lagi di lokasi (pindah)," tambah Saprawi.
Pengisian tabung gas elpiji ilegal tersebut kemudian pindah ke dekat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) M. Saidi Raya. Lokasi tersebut berada di wilayah RT 05 RW 06 Petukangan Selatan.
"Kami sebagai pengurus RW sudah menggarisbawahi bahwa itu usaha ilegal. Karena tak melakukan pendekatan RT dan RW ditambah lagi tidak punya legalitas hukum usaha yang kuat. Dan tidak ada koordinasi dengan RT sedikitpun. Apalagi menunjukkan bukti usaha yang legal," ujar Saprawi.
Ketua RW 06 Petukangan Selatan, Agus mengaku bahwa pihaknya kecolongan berkait adanya aktivitas pengisian tabung gas elpiji. Ia menambahkan, aktivitas pengisian tabung gas elpiji tersebut ilegal.
Baca juga: Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Belum Dapat Surat Penonaktifan dari KPI
"Pemilik (aktivitas pengisian tabung gas elpiji) belum lapor ke saya mengenai aktivitasnya,” ujar Ketua RW 06, Agus (48) saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021) pagi.