JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang tersangka teroris berinisial SH di Jalan Kebon Pisang, Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Jumat (10/9/2021).
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, SH merupakan satu dari tiga orang yang ditangkap di Bekasi dan Jakarta Barat pada Jumat dan telah berstatus tersangka teroris.
Ketiganya adalah MEK, S, dan SH. Mereka merupakan bagian dari kelompok Jemaah Islamiyah (JI).
"Status teroris yang ditangkap sudah tersangka," kata Ramadhan dalam keterangannya.
Baca juga: Tersangka Teroris Ditangkap di Grogol Petamburan, Tetangga Bilang Orangnya Kurang Bersosialisasi
Ramadhan sebelumnya mengungkapkan, SH merupakan salah satu anggota Dewan Syura JI.
Kompas.com merangkum fakta-fakta penangkapan SH.
1. Pengakuan warga setempat
Seorang warga setempat, Mimin (38) mengatakan, SH tak sering bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Ketemu kalau tetangga ya pasti ketemu, kan warga sini, tapi enggak begitu dekat, enggak begitu sering bersosialisasi," kata dia.
"Ketemu tapi paling ya lihat muka saja, kelihatannya dia sibuk. Kalau bersosialisasinya mungkin kurang ya," kata warga lain yang tidak ingin disebut namanya.
Menurut Mimin, SH sudah tinggal di kediamannya itu selama lima tahun bersama istri dan tiga anaknya.
Warga sekitar juga mengatakan, SH kerap menyelenggarakan ceramah tetapi bukan di sekitar tempat tinggalnya.
2. Detik-detik penangkapan
Ketua RW 007 Kelurahan Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan Dwi Purwono, menceritakan detik-detik penangkapan SH.
Saat penangkapan, Dwi mengaku ikut bersama belasan petugas menyambangi kediaman SH.