JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang duduk dengan kepala tertunduk serta sebagian menutup wajah saat berada di Polres Tangerang Selatan, Jumat (10/9/2021).
Mereka yang menggunakan baju berwarna oranye bertulis 'tersangka' baru saja ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Para tersangka inisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH merupakan pembuat hingga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan.
Apartemen dan rumah kontrakan
Penangkapan sembilan tersangka tersebut hasil penggerebekan pabrik pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen dan dua rumah kontrakan.
Baca juga: Polres Tangsel Gerebek 3 Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 9 Orang Ditangkap
Semula polisi menangkap dua pengedar GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan pada 16 Agustus 2021.
"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Jumat.
Berdasarkan keterangan GR dan MN, polisi menggerebek tiga lokasi pabrik pembuatan tembakau sintetis.
Apartemen yang dijadikan pembuatan tembakau sintetis berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dua rumah kontrakan berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta bahan bakunya," kata Iman.
Polisi mendapati barang bukti 1,48 kilogram dari penggerebekan tembau sintetis siap edar dan alat produksi dari penangkapan tersangka itu.
10 kilo per bulan
Para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Mereka biasa menjual barang haram tersebut secara online ke beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Pembuat Tembakau Sintetis di Tangsel Belajar Ototidak, Bahan Baku dari Luar Negeri