JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak sembilan orang duduk dengan kepala tertunduk serta sebagian menutup wajah saat berada di Polres Tangerang Selatan, Jumat (10/9/2021).
Mereka yang menggunakan baju berwarna oranye bertulis 'tersangka' baru saja ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan.
Para tersangka inisial GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH merupakan pembuat hingga pengedar narkoba jenis tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan.
Apartemen dan rumah kontrakan
Penangkapan sembilan tersangka tersebut hasil penggerebekan pabrik pembuatan tembakau sintetis di salah satu apartemen dan dua rumah kontrakan.
Baca juga: Polres Tangsel Gerebek 3 Pabrik Tembakau Sintetis Rumahan, 9 Orang Ditangkap
Semula polisi menangkap dua pengedar GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, Tangerang Selatan pada 16 Agustus 2021.
"Berawal dari dua orang yang diamankan oleh Satresnarkoba, selanjutnya dikembangkan," ujar Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Jumat.
Berdasarkan keterangan GR dan MN, polisi menggerebek tiga lokasi pabrik pembuatan tembakau sintetis.
Apartemen yang dijadikan pembuatan tembakau sintetis berlokasi di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dua rumah kontrakan berlokasi di kawasan Bogor, Jawa Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan.
Tujuh orang, yang kemudian diketahui sebagai pembuat dan pengedar tembakau sintetis, ditangkap dalam penggerebekan tersebut.
"Total sembilan orang yang diduga melakukan pengedaran penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis beserta bahan bakunya," kata Iman.
Polisi mendapati barang bukti 1,48 kilogram dari penggerebekan tembau sintetis siap edar dan alat produksi dari penangkapan tersangka itu.
10 kilo per bulan
Para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan narkoba lintas provinsi. Mereka biasa menjual barang haram tersebut secara online ke beberapa wilayah di Indonesia.
Baca juga: Pembuat Tembakau Sintetis di Tangsel Belajar Ototidak, Bahan Baku dari Luar Negeri
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Amantha Wijaya mengatakan, para pelaku dapat memproduksi sekitar 10 kilogram tembakau sintetis per bulan dari tiga pabrik yang berada di Serpong, Bogor dan Makassar.
"Per bulan produksinya hampir 10 kilogram. Untuk peredarannya mereka melalui media sosial," kata Amantha.
Didapat dari luar negeri
Hasil penyelidikan, para tersangka diketahui belajar dari video dan berguru kepada rekan dalam jaringan peredarannya.
Adapun tembakau sintetis tersebut diracik oleh para tersangka menggunakan alat dan bahan baku dari seorang tersangka yang masih buron.
Amantha menduga bahwa bahan baku untuk membuat tembakau sintetis itu dipasok dari luar negeri.
Baca juga: Digerebek Polisi, Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel Hasilkan Rp 100 Juta Per Bulan
Sebab, hingga saat ini belum ada informasi yang menerangkan bahan baku tersebut bisa dibuat di Indonesia.
"Untuk bahan baku, yang mereka sebut bibit ini sementara pengakuannya didapat dari orang yang sedang kami cari, yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ucap Amantha.
Bungkusan kopi
Para tersangka kemudian membungkus tembakau sintetis yang diproduksi dengan kemasan kopi untuk mengelabui petugas dalam setiap pengirimannya.
"Jadi mereka menyembunyikan di dalam kopi. Jadi paketan kopi," ungkap Amantha.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Amantha, tembakau sintetis yang diproduksi para tersangka sudah dijual hingga ke luar Pulau Jawa, khususnya Sulawesi dan Papua.
"Distribusinya sudah antar provinsi, mulai dari Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," kata Amantha.
Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.