Namun, Tigor menilai sanksi yang dijatuhkan Dinas Perhubungan DKI kepada kedua pelaku sangat ringan.
Dishub menjatuhkan sanksi pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) sebesar 30 persen selama 9 bulan kepada dua oknum tersebut.
Sanksi lain berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Kedua petugas itu juga dipindahkan ke tempat tugas yang tidak bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Menurut dia, seharusnya kedua oknum tersebut dipecat. Ia membandingkan dengan sanksi pemecatan delapan petugas Dishub DKI yang kedapatan menongkrong di warung kopi saat PPMK Darurat.
Baca juga: Pakar Hukum: Polisi Bisa Tindak Petugas Dishub DKI yang Memeras Sopir Bus
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bahkan memimpin langsung upacara pemberhentian delapan petugas itu di halaman Balai Kota.
Tak puas dengan sanksi dari Pemprov DKI, Tigor belakangan mendesak aparat penegak hukum memproses hukum dua oknum tersebut.
"Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta telah melakukan tindak pidana pungli," kata Tigor.
Ia menegaskan, Satgas yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada 20 Oktober 2016, memiliki kewenangan untuk mempidanakan PNS pelaku pungli sebagaimana diatur dalam pasal 423 Kitab Undang Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Jika Satgas Saber Pungli belum bertindak, maka Azas Tigor juga meminta proses hukum dilakukan oleh kepolisian.
"Polisi bisa menindak dengan menggunakan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.