JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penambahan lokasi crowd free night pada jalan di Jakarta akan dilakukan bila muncul kerumunan di titik lain.
Diketahui, saat ini ada empat jalan yang diberlakukan crowd free night pada akhir pekan itu, yakni Jalan Jenderal Sudirman-Thamrin, SCBC, Kemang Raya, dan Asia-Afrika.
"Nanti kita lihat, kalau dari hasil penegakan prokes ditemukan pelanggaran prokes ya bisa saja di kawasan (terjadi kerumunan) tersebut bisa kita tutup," ujar Sambodo dalam keterangannya, Sabtu (11/9/2021).
Baca juga: Crowd Free Night di 4 Jalan Jakarta Hanya Diberlakukan pada Akhir Pekan
Menurut Sambodo, sejauh ini penerapan aturan crowd free night yang ditetapkan pada empat titik jalan di Jakarta dan sudah diberlakukan Jumat (10/9/2021) malam, telah efektif.
"Tadi malam kita patroli sampai Pantai Indah Kapuk, sudah cukup tertib juga. Nanti misalnya ditemukan lokasi lainnya yang ada pelanggaran prokes nanti bisa jadi kawasan tersebut kita laksanakan crowd free night," kata Sambodo.
Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan crowd free night di empat titik jalan di Jakarta guna menekan mobilitas masyarakat khusus pada akhir pekan.
Polisi menyebut crowd free night diberlakukan karena di empat jalan tersebut kerap terjadi pelanggaran aturan PPKM seperti kerumunan hingga adanya balap liar.
Baca juga: Crowd Free Night Diberlakukan di Jakarta, Polisi: Laporkan jika Ada Kerumunan
Adapun waktu pemberlakuan crowd free night di empat ruas jalan tersebut dibagi menjadi dua tahap, yakni pukul 22.00-24.00 WIB dan 24.00-04.00 WIB.
Untuk penerapan waktu crowd free night pertama dilakukan dengan filterisasi kendaraan baik pribadi maupun komunitas.
Dengan demikian, bagi pengendara yang tergabung dalam komunitas, terlebih menggunakan kendaraan dengan knalpot bising, tidak diperbolehkan melintas.
Sementara untuk waktu crowd free night pukul 24.00-04.00 WIB hanya diperbolehkan untuk kendaraan darurat, tamu hotel, dan warga penghuni di jalan yang diberlakukan aturan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.