JAKARTA, KOMPAS.com - Cafe 88 di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, dikenai sanksi denda dan ditutup permanen oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Minggu (12/9/2021).
Satpol PP menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Cafe 88.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, Cafe 88 tak memiliki izin usaha dan tak memiliki izin menjual minuman keras.
Baca juga: Kelakar Anies Setelah Kecemplung Got: Hati-hati Biar Nggak 2 Kali
Selain itu, Cafe 88 juga membuka usaha meski bar belum diizinkan beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
“Yang pertama sanksi denda Rp 50 juta, kemudian sanksi penutupan secara permanen. Selama belum boleh dibuka, bar tak boleh buka,” ujar Arifin.
Baca juga: Belum Usia 3 Tahun, MRT Jakarta Sudah Mogok 2 Kali
Arifin mengatakan, pihaknya juga menyita sejumlah botol minuman keras dari Cafe 88. Arifin meminta pengelola Cafe 88 segera mengurus dan melengkapi izin usaha.
Selain Cafe 88, Tory Bar juga dikenai sanksi ditutup selama PPKM level 3. Tory Bar diketahui tetap buka meski pemerintah belum mengizinkan bar beroperasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.