JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan menurunkan biaya tes Polymerase Chain Reaction (PCR) mulai 17 Agustus 2021.
Melalui Surat Edaran Kementerian Kesehatan bernomor HK.02.02/I/2845/2021, biaya tes PCR tertinggi untuk pulau Jawa-Bali ditetapkan menjadi Rp 495.000, dan daerah lain Rp 525.000.
Biaya tes PCR itu turun sekitar 40 persen dari aturan batas tertinggi sebelumnya yang mencapai Rp 900.000.
Namun, dalam SE terbaru itu tak ada ketentuan yang mengatur berapa lama hasil tes harus keluar.
Baca juga: Wagub DKI Berharap PPKM di Jakarta Turun Dari Level 3
Penurunan biaya tes PCR tu berawal dari instruksi Presiden Joko Widodo kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Menurut Jokowi, menurunkan harga tes PCR merupakan salah satu cara untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19.
"Saya berbicara dengan Menteri Kesehatan mengenai hal ini, saya minta agar biaya tes PCR berada di kisaran Rp 450.000-Rp 550.000," kata Jokowi dalam siaran yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu (15/8/2021).
Presiden Jokowi juga meminta dengan harga tersebut, hasil tes PCR bisa keluar selambat-lambatnya dalam 1x24 jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.