JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP Jakarta Barat melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah minimarket dan pusat perbelanjaan, Senin (13/9/2021).
Mereka mengecek apakah para pelaku usaha masih memasang reklame iklan rokok di luar maupun di dalam toko.
"Jadi kita imbau tidak lagi memasang reklame seperti iklan produk rokok, atau memajang kemasan atau bungkusan produk rokok juga," kata Ivand Sigiro, Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Operasional Satpol PP Jakarta Barat, Senin.
Menurut Ivand, pihaknya mendatangi empat minimarket dan satu pusat perbelanjaan pada hari ini.
Baca juga: Saat Anies Cerita Kecemplung Got lalu Nyeker karena Sandal Jepitnya Putus...
Hasilnya, kelima lokasi tersebut masih memasang reklame dan kemasan rokok.
"Temuannya, mereka masih pajang bungkus rokok maupun sarana reklame rokoknya. Jadi kita cabut (reklame) dan kita tutup display produk rokok dengan kain putih," jelas Ivand.
Menurut Ivand, sidak ini didasari Seruan Gubernur no. 8 tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
"Tapi ini sifatnya masih sosialisasi seruan itu sampai dengan akhir September ini. Kami harus rampungkan ke seluruh pusat perbelanjaan, supermarket maupun toko kelontong tidak boleh lagi memasang reklame rokok ini," lanjutnya.
Adapun, pada poin kesatu seruan yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 9 Juni 2021 tersebut, tertulis bahwa seluruh pengelola gedung harus memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk.
Baca juga: Berapa Biaya Tes PCR di Jakarta?
Di poin kedua tertulis, pengelola gedung juga dilarang menyediakan asbak maupun tempat pembuangan rokok di kawasan dilarang merokok.
Larangan pemasangan reklame rokok baru tertuang pada poin ketiga seruan tersebut.
"Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan," bunyi poin ketiga seruan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.